“Warga Perlu Pahami RTRW”

Kompas, Selama bertahun-tahun, sebagian besar warga Jakarta tidak tahu akan dibentuk seperti apa kota mereka. Tidak ada keterbukaan informasi mengenai rencana tata ruang wilayah selama puluhan tahun ke depan. Padahal, RTRW akan menentukan pola pemanfaatan ruang, ekonomi, transportasi, dan lingkungan Jakarta.

Saat ini, Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2010-2030 akan segera dibahas DPRD DKI Jakarta. Masyarakat berkesempatan mempelajari, mengkritik, dan memberi masukan atas draf rancangan Perda RTRW itu.

Ketua Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan, DPRD memberi ruang yang luas bagi masyarakat untuk memahami dan memberi masukan draf RTRW tersebut.

DPRD memberikan ruang bagi masyarakat untuk memahami RTRW 2010-2030 setelah muncul banyak kritik mengenai minimnya usaha Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyosialisasikan draf RTRW ke masyarakat umum. Banyak akademisi diundang untuk memberikan masukan draf RTRW, tetapi sebagian besar masyarakat belum mengetahuinya.

”Rancangan Perda RTRW 2010-2030 menentukan bagaimana kehidupan Jakarta 20 tahun mendatang. Sangat penting bagi masyarakat untuk memahami dan memberi masukan bagaimana Jakarta akan ditata dan diarahkan selama kurun waktu itu,” kata Triwisaksana.

Draf RTRW DKI Jakarta 2010-2030 terdiri atas 21 bab dan 358 pasal. Draf RTRW itu berisi isu-isu strategis dan permasalahan yang dihadapi Jakarta, tujuan dan target pembangunan selama 20 tahun, strategi pencapaian target dan antisipasi masalah, dan rencana- rencana makro untuk merealisasikan strategi dalam struktur dan pola ruang.

Pembahasan meliputi strategi penyelesaian aneka masalah seperti banjir, perubahan iklim, kemacetan, pertumbuhan ekonomi yang tidak cepat, minimnya daya dukung ekologi, dan kesatuan wilayah dengan kawasan Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek). Setiap strategi sangat terkait dengan ruang yang digunakan sebagai tempat untuk mewadahi aktivitas di dalamnya.

Ruang yang dimaksud adalah lahan di darat, badan air, dan udara. RTRW 2010-2030 mengatur rencana penggunaan lahan serta sungai dan laut.

Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang Ahmad Hariadi mengatakan, draf RTRW DKI 2010-2030 disusun sejak lima tahun lalu. Awal penyusunan, evaluasi RTRW 2000-2010.

Evaluasi menjadi berlarut-larut setelah muncul sejumlah peraturan pemerintah dan undang-undang yang terkait dengan tata ruang. Jadi, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengubah evaluasi itu menjadi penyusunan draf RTRW 2010- 2030. Apalagi, undang-undang tata ruang yang baru mengama- natkan penyusunan RTRW sebelum berakhirnya tahun 2010.

Sejumlah pakar dan tokoh masyarakat diundang untuk memberi masukan terhadap materi RTRW. Semua strategi pembangunan dan rencana tata ruang disusun secara makro dan tertuang dalam berbagai peta rencana pemanfaatan ruang.

Rencana tata ruang dan strategi pembangunan yang disusun masih berupa rencana dan strategi makro. Semua masukan dan kritik mengenai rencana tata ruang dan strategi yang bersifat detail akan diarah- kan pada penyusunan rencana zonasi dan rencana detail tata ruang kota (RDTRK).

”Pemprov DKI terbuka terha- dap semua masukan dari berba- gai kelompok masyarakat mela- lui DPRD. Semua masukan dan perubahan materi draf RTRW 2030 dicatat, ” kata Hariadi.

Pemprov DKI juga menyusun rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) untuk merealisasikan RTRW 2010- 2030. RPJP berupa program kerja dan target setiap lima tahun, sampai 2030.

Harus disosialisasikan

Meski bersifat makro dan tidak seluruh masyarakat berkemampuan memberi masukan, DPRD dan Pemprov DKI harus menyosialisasikan draf RTRW ke masyarakat luas. Jika perlu, sosialisasi dilakukan dengan segala bentuk, mulai program interaktif di media massa sampai pengumuman di fasilitas publik.

”Sosialisasi dengan bahasa yang lebih mudah dimengerti masyarakat. Jika perlu, pemerintah menggunakan bahasa gaul agar dapat menjangkau lebih banyak warga,” kata pengamat perkotaan Nirwono Joga.

Dia mengingatkan, Pemprov dan DPRD DKI perlu menyinergikan pembangunan fisik dan pelestarian lingkungan. Dia menilai perlunya komitmen Pemprov dan DPRD DKI soal target luasan ruang terbuka hijau untuk penyerap air dan pencegah banjir, penetral polusi udara, dan ruang interaksi sosial warga kota.

(Caesar Alexey/Neli Triana)

 

Sumber:

http://www.bkprn.org

Kompas

 

About ilmutatakota

All about city planning science. Sharing knowledge about urban planning to my respectful Tweetizens :) View all posts by ilmutatakota

3 responses to ““Warga Perlu Pahami RTRW”

  • Adinda Sukma Novelia

    wah seneng deh ada blognya. bisa nambah nambah ilmu juga. Banyak kok warga yang belum paham RTRW. Bahkan ketika saya survey di suatu kelurahan dan pinjam RTR Setempat sekaligus nanya dimana saya bisa pinjam, eh bapak-bapak kelurahannya malah balik nanya, “RTR itu apa mbak?” Nah loh..

  • ilmutatakota

    @adinda terima kasih 🙂 semoga bermanfaat. Haha, iya. Semoga ke depannya masyarakat, terutama perangkat daerah juga lebih paham mengenai aturan-aturan tata ruang, paling tidak di daerahnya dan nasional.

  • Bunga Nirwana Az Zahra

    Alhamdulillah bsa nemuin tempat utk sharing ttg tata kota nihh… Jujur saya, selalu kesulitan bila terdapat masalah tapi dipikirkan sendiri… Bsa berbagikan…?? Tolong yaa,, jika membuat setiap catatan bisa di tag ke akun facebook saya (bunga nirwana az zahra)… InsyaAllah saya senantiasa membacany utk bhan referensi saya selama kuliah & akan kerja nanti… Terimakasih banyak… 🙂 Salam kenal yaa…

Leave a reply to ilmutatakota Cancel reply