“RTRW, Kebutuhan Daerah Dalam Menata Wilayahnya”

“Rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang disusun oleh masing-masing daerah perlu dipandang sebagai kebutuhan daerah dalam rangka menata wilayahnya di masa yang akan datang,”pernyataan ini disampaikan Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setditjen Penataan Ruang Dadang Rukmana dalam Workshop Penguatan Kelembagaan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Tingkat Provinsi dengan BKPRD Tingkat Kabupaten/Kota di Manado, Sulawesi Utara. (7/4)

RTRW selain sebagai instrumen dalam penataan daerah melalui optimalisasi sumberdaya yang dimilikinya, juga merupakan tools dalam pengembangan wilayah. Hal ini menunjukkan bahwa apabila pemerintah daerah tidak memiliki RTRW, maka pemerintah daerah akan gagal sebagai penjamin kesejahteraan masyarakatnya, ujar Dadang.

Ditambahkannya, Rencana Tata Ruang, termasuk RTRW, sebelum ditetapkan harus melalui tiga layer penyusunan, yaitu layer teknokratis, layer partisipatif, dan layer politis. Pada layer teknokratis, proses penyusunan rencana tata ruang dilakukan dengan melibatkan berbagai ahli. Selanjutnya, pada layer partisipatif, peran masyarakat harus dilibatkan dalam perumusan konsepsi rencana tata ruang, minimal dilaksanakannya dua kali konsultasi publik. Sementara itu, pada layer politis dilakukan pembahasan rancangan rencana tata ruang oleh pemangku kepentingan, karena penetapan rencana tata ruang dalam bentuk regula (misalnya perda) harus mendapat persetujuan dari DPRD.

“Sebelum RTRW yang disusun oleh daerah ditetapkan menjadi perda, terdapat mekanisme persetujuan substansi oleh Menteri Pekerjaan Umum selaku Ketua Pelaksana Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN). Proses ini tidak dimaksudkan untuk menganggu kewenangan otonomi, namun bertujuan untuk menjaga kesesuaian atau konsistensi RTRW dengan RTRW Nasional maupun kebijakan nasional bidang penataan ruang,” tegas Dadang.

Persetujuan substansi terhadap RTRW yang telah disusun oleh pemerintah daerah juga dilakukan berdasarkan pendekatan self assessment yang kemudian dibahas dalam forum BKPRN sebelum mendapat persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum.

Perwakilan Direktorat Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup Kementerian Dalam Negeri Henry Erafat mengatakan, proses penyusunan RTRW di daerah juga dilakukan melalui pembahasan BKPRD yang terdiri atas berbagai instansi pemerintah daerah, sehingga semua pihak sepakat terhadap muatan RTRW yang disusun. BKPRD sebagai wadah koordinasi membantu sebagian tugas Gubernur dan Bupati/Walikota dalam penyelenggaraan penataan ruang daerah.

Kegiatan ini diselenggarakan bersamaan dengan peluncuran website penataan ruang Provinsi Sulawesi Utara oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, dan dihadiri oleh perwakilan seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Utara. (ai/nik)

Sumber:
http://www.penataanruang.net

About ilmutatakota

All about city planning science. Sharing knowledge about urban planning to my respectful Tweetizens :) View all posts by ilmutatakota

Leave a comment