Perkembangan kota yang pesat, menyebabkan banyak masalah, salah satu diantaranya adalah terjadinya perubahan fungsi lahan. Kebiasaan yang sering dilakukan oleh Pemerintah kota dan pihak swasta adalah merubah fungsi ruang terbuka hijau menjadi ruang terbangun. Dampak dari kesemuanya itu adalah hilangnya fasilitas umum yang biasa digunakan oleh warga, salah satu diantaranya adalah hilangnya fasilitas tempat bermain anak (Saragih, 2004).
Faisal (dalam Saragih, 2004) menyatakan bahwa:
“ …Pemerintah hanya menginginkan sisi komersial dari setiap pembangunan ruang bermain itu, bukan semata-mata memberikan hak yang sepatutnya di terima masyrakat, khususnya bagi anak-anak. Sebenarnya bagi anak-anak sendiri, ada atau tidak adanya ruang bermain, tidaklah begitu menjadi masalah, sebab secara alami, mereka telah memiliki kemampuan menemukan ruang bermainnya sendiri, tetapi masalahnya ruang bermain itu kondusif atau tidak adalah tanggung jawab orang dewasa…”
Pemerintah dan sebagian masyarakat menganggap bahwa ruang terbuka sebagai tempat bermain bukanlah sesuatu hal yang penting. Bahkan beberapa fakta menunjukan akibat dari perkembangan kota maka ada kecenderungan untuk melakukan perubahan fungsi ruang, dan yang paling sering terkena dampaknya adalah ruang bermain (Saragih, 2004).
Isu tentang semakin minimnya ruang terbuka di tengah kota akibat peruabhan fungsi bukan isapan jempol semata. Hal ini terjadi di hampir semua kota besar di Indonesia. Jika mengacu pada UU 26/2007 tentang penataan ruang, maka proporsi RTH seharusnya 30% yang merupakan kombinasi RTH publik dan privat, baik RTH aktif atau pasif. Sebagai gambaran, Toro (2011) menjabarkan bahwa proporsi luas RTH Jakarta baru sekitar 9,8 persen (kompas.com 25 April 2011), Medan sekitar 8 persen (hariansumutpos.com 5 Oktober 2010), Bandung sekitar 11 persen (Pikiran Rakyat Online 23 Februari 2011), Makassar sekitar 15 persen (mediaindonesia.com 21 Februari 2011), Solo sekitar 18 persen (republika.co.id 12 Mei 2011), dan Malang sekitar 17 persen (mediaindonesia.com 27 Maret 2011).
Padahal RTH tersebut, terutama RTH aktif yang biasanya diwujudkan sebagai taman publik, merupakan wadah bermain anak-anak yang kondusif. Lebih jauh lagi, bahkan ruang bermain pada ruang terbuka tidak hanya dapat dimanfaatkan oleh anak saja, tapi juga untuk berbagai kalangan. Meski begitu, sebenarnya anak-anak tetap membutuhkan ruang bermain khusus yang sifatnya terbuka dan memang benar-benar ditujukan untuk mereka. Minimnya ruang bermain anak di perkotaan tercermin dari banyaknya anak-anak yang bermain di tempat- tempat yang bukan semestinya tempat bermain seperti di jalanan, bantaran kali, dan tempat yang kurang pas. Trend yang berkembang saat ini memang permainan anak-anak yang sifatnya di ruang terbuka akhirnya tidak populer dan mendorong anak-anak menjadi cenderung pasif dan individualis.
Situasi yang memprihatinkan ini memaksa anak-anak bermain di tempat bermain khusus dan tidak menggunakan tempat bermain di ruang terbuka yang merupakan sebuah ruang publik yang nyaman, karena memang tidak ada lagi ruang terbuka untuk bermain. Sering kita lihat banyak anak-anak bermain bola di jalanan beraspal, yang membahayakan nyawa mereka. Berkurangnya ruang terbuka publik ini tidak saja merupakan persoalan pakar lingkungan, tetapi menjadi beban psikologis masyarakat kota akan kebutuhan ruang sebagai aktualisasi diri (Sukawi, 2007). Maraknya pembangunan gedung (mall, ruko, kantor) semakin meminggirkan anak-anak yang sangat membutuhkan ruang terbuka hijau untuk tempat bermain. Kecenderungan anak-anak untuk memilih permainan modern yang tidak menuntut ruang spasial khusus bagi mereka tentu akan mempengaruhi psikologis perkembangan mereka nanti. Buruknya perkembangan ini pada anak tidak terlepas pada kemampuan pemerintah menyediakan ruang bermain khusus bagi anak tersebut.
Pentingnya ruang bermain bagi anak-anak di kota, seperti diungkapkan Pearce (1980, dalam Sukawi, 2007), ruang bermain merupakan tempat dimana anak-anak tumbuh dan mengembangkan intelegensinya. Tempat dimana mereka membuat kontak dan proses dengan lingkungan, serta membantu sistem sensor dan proses otak secara keseluruhan. Dari tempat bermain pula, anak belajar sportivitas, disiplin dan mengembangkan kepribadiannya.
Sumber:
Saragih, Bobby. 2004. Konsep Desain Tempat Bermain Anak: Sebuah Study Tempat Bermain Anak di Perumahan Rumah Sederhana (RS). Disampaikan pada Seminar Nasional ”Kota Ramah Anak, Jakarta, 12 Oktober 2004.
Toro, Kuncoro. 2011. Langkah Setapak Menuju Pengurangan Emisi Karbon 26% pada Tahun 2020: Target Penyediaan Ruang Terbuka Hijau di Wilayah Kota. http://kuncoromm.blogdetik.com
Sukawi, 2007. Pelajaran Mahal Minimnya Ruang Bermain. Semarang: Jurnal Undip Press.